HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Hukum
Islam banyak mendapat kritik dari segi tingkat penghargaannya kepada hak asasi
manusia (HAM). Kritik itu dating dari barat bahkan dari ahli Islam sendiri,
misalnya berkenaan dengan beberapa sanksi pidana : pidana mati, potong tangan,
hukuman cambuk dan rajam. Demikian pula perlakuan Islam terhadap perempuan,
yaitu bagaimana Islam mendudukkan mereka di dalam keluarga maupun masyarakat,
seperti : kewajiban taat kepada suami, soal perbedaan bagian warisan, kewajiban
menutupi seluruh tubuhnya dan lain sebagainya yang dinilai diskriminatif. Hal ini
masih ditambah lagi dengan perilaku sebagian kaum muslimin garis keras yang
dinilai memaksakan kehendak mereka untuk menerapkan Syari’at Islam baik dari
segi doktrin maupun realitas. Sampai-sampai memunculkan pertanyaan besar, Apakah Muslim secara individu, masyarakat
maupun bangsa sanggup menghargai HAM sambil dalam waktu yang sama mentaati Hukum
Islam secara konsisten??
Akan
tetapi apakah sebenarnya Hak Asasi Manusia yang sedang diramaikan itu?. Kritik barat
terhadap Islam pada hakikatnya berangkat dari ukuran HAM versi PBB yang disebut
dengan The Universal Declaration of Human
Right (UDHR) atau deklarasi umum tentang Hak Asasi Manusia, yang
dimaklumatkan tanggal 10 Desember 1948. Pada saat ini UDHR mencapai martabat
sedemikian tinggi karena menjadi standar internasional satu-satunya bagi
kinerja penegakan HAM. Banyak Negara, termasuk Negara Muslim telah meratifikasi
UDHR itu, akan tetapi dalam kenyataanya banyak diantara mereka masih saja
dikecam reputasi mereka dalam penegakan HAM di dalam negeri mereka
masing-masing dalam ukuran UDHR.
Perselisihan antara UDHR (HAM versi
barat) dan Hukum Islam memang kerap terjadi. Hal ini antara lain disebabkan
oleh :
1. UDHR
didasarkan pada akal semata-mata, sedangkan Hukum Islam bersumber kepada wahyu,
sehingga mungkin saja keduanya bersikap berbeda tentang persoalan yang sama.
2. Bagi
Muslim HAM versi UDHR adalah versi barat yang hendak diberlakukan diseluruh
dunia tanpa peduli bahwa masing-masing budaya dan kawasan telah memiliki konsep
perlindungan terhadap HAM dalam versi mereka sendiri. Dunia Islam menganggap
bahwa barat hendak memonopoli wacana tentang HAM dengan menganggap bahwa konsep
mereka sajalah yang benar sedang konsep dari budaya lain adalah salah.
3. Dimasa
lalu barat telah menjajah dunia Islam secara meluas dan dalam waktu yang lama,
yang menimbulkan kepedihan sejarah yang serius bagi dunia Islam. Kini dunia
Islam mencurigai bahwa UDHR adalah alat baru untuk kembali menjajah dunia Islam
dengan cara yang baru pula.
Dalam
satu tahap perkembangan pemikiran Islam, setelah semua aspek Hukum Islam dibukukan
dalam kumpulan besar literature fikih. Para pemikir Islam merapikan sebuah
konsep yang disebut al-Kulliyat
al-Khams (arti harfiahnya: lima universal). Dalam bahasa sekarang ini
adalah konsep tentang perlindungan agama terhadap lima sector Hak Asasi
Manusia, yaitu : Hifz al-Din (perlindungan
terhadap agama), Hifz al-Nafs (perlindungan
terhadap jiwa), Hifz al-Aql (perlindungan
terhadap intelektualitas), Hifz al-Nafs (perlindungan
terhadap keturunan), yang sering disebut juga sebagai Hifz al-Ird (perlindunganterhadap kehormatan), dan Hifz al-Mal (perlindungan terhadap harta).
Rinciannya dari ketentuan dan norma hukum mengenai perlindungan terhadap lima sektor
kehidupan manusia ini tersebar didalam kitab-kitab fikih.
Secara
prinsipil, tidak ada konflik apapun antara UDHR dan al-Kulliyat al-Khams yang terjadi adalah perbedaan penafsiran atas
HAM akibat beragamnya latar budaya. Jika pada prinsipnya butir-butir yang
dilindungi oleh UDHR tidak bertentangan dengan Hukum Islam, lalu mengapa sering
muncul kecaman terhadap islam?. Tampaknya adalah karena di satu sisi, barat
dengan UDHR itu tampak memaksakan tafsirannya sendiri tentang HAM dengan
menafikkan kebenaran konsep HAM versi budaya lain. Di sisi lain, di Islam
terjadi kebekuan pemikiran sehingga banyak ketentuan Hukum Islam yang tampak
sudah kadaluarsa dan tertinggal dari perkembangan terbaru dalam gagasan tentang
HAM di zaman modern.