Rabu, 27 Februari 2013

Hukum Islam dan HAM


HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
            Hukum Islam banyak mendapat kritik dari segi tingkat penghargaannya kepada hak asasi manusia (HAM). Kritik itu dating dari barat bahkan dari ahli Islam sendiri, misalnya berkenaan dengan beberapa sanksi pidana : pidana mati, potong tangan, hukuman cambuk dan rajam. Demikian pula perlakuan Islam terhadap perempuan, yaitu bagaimana Islam mendudukkan mereka di dalam keluarga maupun masyarakat, seperti : kewajiban taat kepada suami, soal perbedaan bagian warisan, kewajiban menutupi seluruh tubuhnya dan lain sebagainya yang dinilai diskriminatif. Hal ini masih ditambah lagi dengan perilaku sebagian kaum muslimin garis keras yang dinilai memaksakan kehendak mereka untuk menerapkan Syari’at Islam baik dari segi doktrin maupun realitas. Sampai-sampai memunculkan pertanyaan besar, Apakah Muslim secara individu, masyarakat maupun bangsa sanggup menghargai HAM sambil dalam waktu yang sama mentaati Hukum Islam secara konsisten??
            Akan tetapi apakah sebenarnya Hak Asasi Manusia yang sedang diramaikan itu?. Kritik barat terhadap Islam pada hakikatnya berangkat dari ukuran HAM versi PBB yang disebut dengan The Universal Declaration of Human Right (UDHR) atau deklarasi umum tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaklumatkan tanggal 10 Desember 1948. Pada saat ini UDHR mencapai martabat sedemikian tinggi karena menjadi standar internasional satu-satunya bagi kinerja penegakan HAM. Banyak Negara, termasuk Negara Muslim telah meratifikasi UDHR itu, akan tetapi dalam kenyataanya banyak diantara mereka masih saja dikecam reputasi mereka dalam penegakan HAM di dalam negeri mereka masing-masing dalam ukuran UDHR.
            Perselisihan antara UDHR (HAM versi barat) dan Hukum Islam memang kerap terjadi. Hal ini antara lain disebabkan oleh :
1.   UDHR didasarkan pada akal semata-mata, sedangkan Hukum Islam bersumber kepada wahyu, sehingga mungkin saja keduanya bersikap berbeda tentang persoalan yang sama.
2.   Bagi Muslim HAM versi UDHR adalah versi barat yang hendak diberlakukan diseluruh dunia tanpa peduli bahwa masing-masing budaya dan kawasan telah memiliki konsep perlindungan terhadap HAM dalam versi mereka sendiri. Dunia Islam menganggap bahwa barat hendak memonopoli wacana tentang HAM dengan menganggap bahwa konsep mereka sajalah yang benar sedang konsep dari budaya lain adalah salah.
3.   Dimasa lalu barat telah menjajah dunia Islam secara meluas dan dalam waktu yang lama, yang menimbulkan kepedihan sejarah yang serius bagi dunia Islam. Kini dunia Islam mencurigai bahwa UDHR adalah alat baru untuk kembali menjajah dunia Islam dengan cara yang baru pula.
Dalam satu tahap perkembangan pemikiran Islam, setelah semua aspek Hukum Islam dibukukan dalam kumpulan besar literature fikih. Para pemikir Islam merapikan sebuah konsep yang disebut al-Kulliyat al-Khams (arti harfiahnya: lima universal). Dalam bahasa sekarang ini adalah konsep tentang perlindungan agama terhadap lima sector Hak Asasi Manusia, yaitu : Hifz al-Din (perlindungan terhadap agama), Hifz al-Nafs (perlindungan terhadap jiwa), Hifz al-Aql (perlindungan terhadap intelektualitas), Hifz al-Nafs (perlindungan terhadap keturunan), yang sering disebut juga sebagai Hifz al-Ird (perlindunganterhadap kehormatan), dan Hifz al-Mal (perlindungan terhadap harta). Rinciannya dari ketentuan dan norma hukum mengenai perlindungan terhadap lima sektor kehidupan manusia ini tersebar didalam kitab-kitab fikih.
Secara prinsipil, tidak ada konflik apapun antara UDHR dan al-Kulliyat al-Khams yang terjadi adalah perbedaan penafsiran atas HAM akibat beragamnya latar budaya. Jika pada prinsipnya butir-butir yang dilindungi oleh UDHR tidak bertentangan dengan Hukum Islam, lalu mengapa sering muncul kecaman terhadap islam?. Tampaknya adalah karena di satu sisi, barat dengan UDHR itu tampak memaksakan tafsirannya sendiri tentang HAM dengan menafikkan kebenaran konsep HAM versi budaya lain. Di sisi lain, di Islam terjadi kebekuan pemikiran sehingga banyak ketentuan Hukum Islam yang tampak sudah kadaluarsa dan tertinggal dari perkembangan terbaru dalam gagasan tentang HAM di zaman modern.